Pengadaan Ternak Babi Rp500 Juta di Desa Lanaus Bermasalah, Warga Lapor Kades ke Kejari TTU
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/11d67_makan-uang.jpeg)
4. Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Tujuan
Kepala Desa mengalihkan penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk memperbaiki jalan kabupaten tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
5. Perubahan Bantuan Babi Menjadi Uang Tunai
Kebijakan merubah bantuan babi menjadi uang tunai tanpa persetujuan BPD juga menjadi sorotan. Dana yang seharusnya untuk pengadaan babi tersebut dikabarkan mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,25 juta per orang.
6. Pengadaan Babi Tidak Sesuai Kontrak
Pengadaan babi dari Dana Desa 2024 belum terlaksana sepenuhnya sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.
7. Pinjaman Dana PMT Stanting
Kepala Desa juga dikabarkan meminjam uang PMT stanting sebesar Rp10 juta untuk urusan pribadi, yang hingga kini belum dikembalikan, sehingga program PMT tidak dapat dijalankan.
Terkait laporan ini, Kasi Intel Kejari TTU, Heendrik S. Tiip, membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat Desa Lanaus.
"Benar, ada pengaduan dari warga Desa Lanaus," ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, (06/02/2025).
Editor : Sefnat Besie