KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), NTT bersama Dinas Kehutanan setempat menggelar operasi gabungan yang berhasil menyita sejumlah kayu sonokeling di salah satu gudang penyimpanan milik seorang pengusaha kayu.
Kayu hasil sitaan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti di Markas Polres Timor Tengah Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya penyitaan kayu tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan rincian terkait jumlah kayu yang disita maupun kronologi lengkap operasi tersebut.
"Benar, Polres TTU bersama pihak Dinas Kehutanan telah menyita sejumlah kayu sonokeling dalam operasi yang dilakukan kemarin sore. Namun, mengenai jumlah pastinya, kami masih menunggu informasi resmi dari petugas di lapangan," ujar Ipda Markus Wilco Mitang saat dikonfirmasi.
Menurut Ipda Markus Wilco Mitang, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan legalitas kayu yang disita.
"Bila sudah lengkap informasinya, akan segera kami sampaikan kepada publik,"tandasnya.
Beberapa kelebihan kayu jenis sonokeling yang menjadi incaran para pengusaha di antaranya:
ahan rayap dan jamur: Kayu sonokeling memiliki getah alami yang dapat mengusir rayap dan jamur pembusuk kayu.
Tahan cuaca: Kayu sonokeling dapat bertahan terhadap perubahan cuaca.
Tekstur halus: Kayu sonokeling memiliki tekstur yang halus sehingga mudah diolah dan diberi pelitur.
Warna unik: Kayu sonokeling memiliki warna hitam keungu-unguan yang menarik.
Kuat dan awet: Kayu sonokeling termasuk kayu keras dengan kekuatan kelas II dan kelas awet.
Editor : Sefnat Besie