KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), NTT bersama Dinas Kehutanan setempat menggelar operasi gabungan yang berhasil menyita sejumlah kayu sonokeling di salah satu gudang penyimpanan milik seorang pengusaha kayu.
Kayu hasil sitaan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti di Markas Polres Timor Tengah Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya penyitaan kayu tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan rincian terkait jumlah kayu yang disita maupun kronologi lengkap operasi tersebut.
"Benar, Polres TTU bersama pihak Dinas Kehutanan telah menyita sejumlah kayu sonokeling dalam operasi yang dilakukan kemarin sore. Namun, mengenai jumlah pastinya, kami masih menunggu informasi resmi dari petugas di lapangan," ujar Ipda Markus Wilco Mitang saat dikonfirmasi.
Menurut Ipda Markus Wilco Mitang, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan legalitas kayu yang disita.
Editor : Sefnat Besie