KUPANG,iNewsTTU.id- Kepolisian Polresta Kupang Kota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA), Satreskrim dan Polsek Maulafa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mbatti Mbana (44) yang meregang nyawa setelah dianiaya dan dibakar hidup- hidup oleh pasangannya Gabriel Sengkoen alias GS (38) seusai pulang memberikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak, Rabu (27/11/2024) lalu.
Rekonstruksi ini berlangsung di TKP di kompleks Perumahan BTN, RT 028/RW 013, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (15/1/2025).
Dalam rekonstruksi ini polisi melakukan reka ulang sebanyak 39 adegan dimulai dari saat korban dianiaya dan dibakar pelaku dirumah hingga korban dibawa ke RSU WZ. Johanes Kupang.
Kapolsek Maulafa, AKP. Nuriyani Trisani Balu mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sebelum di limpahkan kepada Jaksa.
" Hari ini dari Unit PPA dan Unit Reskrim Polresta Kupang Kota serta Polsek Malafa melakukan rekonstruksi kasus kematian almarhum Mbatti Mbana, ada 39 adegan tadi dan rekon ini untuk melengkapi berkas perkara, semoga bisa cepat P21," ujar Kapolsek.
Almarhum Mbatti Mbana sempat dirawat intensif di ICU RSUD WZ. Johanes Kupang namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (1/12/2024). Hasil Autopsi jenazah korban telah diketahui dan korban meninggal dunia karena luka bakar hebat, komplikasi gagal ginjal dan kerusakan paru-paru akibat terlalu banyak menghirup asap.
"Hasil autopsi korban meninggal karena komplikasi akibat luka bakar, gagal ginjal dan kerusakan pada paru- paru akibat luka bakar lebih dari sembilan puluh persen," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung beberapa waktu lalu.
Gabriel Sengkoen (GS) selaku pelaku tunggal pembakar Mbatti Mbana, bakal dikenakan hukuman maksimal yakni pasal 187 ayat 2 dan 3 kemudian pasal 354 ayat 2 yang semuanya dihukum di atas 10 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie