KUPANG,iNewsTTU.id-- Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (6/1/2025). Sidang dengan agenda pembuktian ini terpaksa ditunda karena pihak tergugat dan tergugat intervensi belum siap dengan bukti-bukti yang diperlukan.
Penggugat Sambut Kehadiran Pj Bupati
Endang Sidin, warga Rote Ndao yang bertindak sebagai penggugat, dengan tegas menyatakan keinginannya agar persidangan ini mengungkap kebenaran secara terbuka. Endang juga menyambut baik kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao, Max Oder Sombu, yang mengajukan diri sebagai tergugat intervensi.
“Kehadiran Pj Bupati diharapkan bisa memperjelas persoalan ini agar masyarakat tahu fakta sebenarnya,” kata Endang.
Endang Sidin, penggugat ijazah Paket C wakil Bupati terpilih Rote Ndao, NTT. Senin(06/01/2025). Foto: Eman Suni/Inews Tv
Pernyataan Tergugat Menimbulkan Tanda Tanya
Pada sidang sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PKO) Rote Ndao, yang menjadi tergugat utama, mengakui adanya ketidakjelasan terkait ijazah Apremoi. Hal ini semakin memperkuat keyakinan penggugat bahwa gugatan mereka memiliki dasar kuat.
“Saya berharap semua pihak mau terbuka di sidang ini, agar kebenaran terungkap,” ujar Endang.
Penggugat Lebih Siap
Meskipun penggugat telah menyerahkan beberapa bukti, Hakim Ketua Sudarti Kadir meminta bukti tambahan untuk memperkuat kasus. Sebaliknya, pihak tergugat dan tergugat intervensi belum menyiapkan dokumen pendukung, dengan alasan jarak dan cuaca buruk.
“Alasan tergugat seolah-olah mengulur waktu. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak siap membantah gugatan kami,” lanjut penggugat.
Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan penting untuk mengungkap keabsahan ijazah Wakil Bupati terpilih. Endang Sidin optimistis kebenaran akan berpihak kepada mereka.
Editor : Sefnat Besie