KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam upaya mendukung Program Makan Gratis yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto mengeluarkan peringatan resmi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Peringatan ini bertujuan untuk menghindari potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kodim 1618/TTU.
Pada Kamis, 2 Januari 2025, ia menyampaikan pentingnya kewaspadaan bagi pelaku UMKM terhadap potensi penyalahgunaan nama Kodim dalam kegiatan bisnis, terutama yang berkaitan dengan pemesanan katering, suplai bahan baku, dan layanan pendukung lainnya untuk program pemerintah.
Pihaknya mengingatkan agar setiap komunikasi yang mengatasnamakan Kodim 1618/TTU selalu diverifikasi melalui saluran resmi.
“Kami mengimbau agar seluruh pelaku UMKM di Kabupaten TTU lebih berhati-hati. Jangan langsung mempercayai pihak yang menghubungi melalui aplikasi seperti WhatsApp atau metode lainnya tanpa konfirmasi resmi. Jika ada permintaan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami untuk kami pastikan kebenarannya,” ujar Letkol Didit.
Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku UMKM dari potensi kerugian yang timbul akibat penipuan. Dandim juga menekankan pentingnya koordinasi dan verifikasi yang matang untuk memastikan bahwa program pemerintah dapat berjalan lancar tanpa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Program Makan Gratis adalah langkah besar pemerintah untuk membantu masyarakat, dan Kodim 1618/TTU berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran program ini. Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan niat baik ini untuk merugikan pelaku UMKM,” jelas Dandim.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kodim 1618/TTU mengeluarkan beberapa himbauan resmi, antara lain:
1. Konfirmasi Resmi: Pastikan setiap pesanan atau kerja sama dari Kodim 1618/TTU telah melalui konfirmasi resmi.
2. Hati-Hati dengan Komunikasi Tidak Resmi: Jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku berasal dari institusi tanpa bukti atau dokumen resmi.
3. Segera Laporkan: Jika menemukan indikasi penipuan atau informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kodim 1618/TTU.
Dengan adanya himbauan ini, Kodim 1618/TTU berharap pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terlindungi. Dandim juga membuka pintu komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan aktivitas mencurigakan.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Kodim 1618/TTU dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung kesejahteraan melalui berbagai program pemerintah.
Kolaborasi yang solid antara TNI, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk kesejahteraan yang berkelanjutan.
Kodim 1618/TTU juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan nama institusi untuk melakukan penipuan akan diproses secara hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.
Editor : Sefnat Besie