get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Terkait Miras di TTU Sepanjang 2024

Menggunakan Knalpot Racing Bisa Dipidana dan Denda di Wilayah Hukum Polres TTU

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:15 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda atau bahkan pidana, di antaranya:

1. Pasal 106 ayat 1 UU No. 22/2009: Denda antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
2. Pasal 54 PP No. 79/2013: Denda antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.
3. Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017: Denda antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
4. Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3): Sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

"Satlantas Polres TTU mengimbau agar para pengendara mematuhi peraturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, serta memastikan keselamatan di jalan raya," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut