Keputusan Polri untuk membatalkan pemecatan terhadap Rudy Soik ini menjadi berita menggembirakan, terutama bagi anggota keluarga dan rekan sejawat yang mendampingi Rudy dalam perjalanan panjangnya menghadapi kasus ini.
Sebelumnya, Rudy Soik sempat terlibat dalam kasus yang menyebabkan pemecatannya, namun kini ia diberikan kesempatan kedua untuk kembali berdinas.
Bagi Rudy, pembatalan pemecatan ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga sebagai bentuk berkah yang datang di momen Natal, sebuah waktu yang dianggapnya penuh makna dan keajaiban.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Polri telah membatalkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya evaluasi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Rudy Soik dan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Editor : Sefnat Besie