KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Desa Saenam, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Fransiskus Xaverius Nofu, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap berbagai jenis bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut informasi yang dihimpun, pungutan liar ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun, sejak Fransiskus Xaverius menjabat sebagai kepala desa.
Diketahui, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saenam, Yohanes Fa'i Nofu, merupakan kakak kandung dari Fransiskus Xaverius Nofu yang menjabat sebagai Kepala Desa Saenam. Selain itu, Edilius Nofu, yang merupakan adik kandung dari Kepala Desa Saenam, juga tercatat sebagai anggota BPD Saenam.
Salah satu warga Desa Saenam, Maxi (nama samaran) mengungkapkan bahwa setiap tiga bulan sekali, bantuan sosial yang diterima warga dari pemerintah desa disertai dengan pungutan yang harus dibayar, meskipun besarnya hanya sekitar Rp 10.000 per pencairan.
Pungutan tersebut, menurutnya, terjadi pada semua jenis bantuan yang disalurkan berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, pihak desa, dan pihak ketiga seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Bantuan yang bersumber dari pemerintah itu untuk keluarga-keluarga yang rentan miskin dan membutuhkan bantuan dan perhatian serius. Jadi tidak boleh ada pungutan," ujarnya saat ditemui di Kota Kefamenanu, Jumat (13/12/2024).
Editor : Sefnat Besie