KUPANG,iNewsTTU.id-Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyelenggarakan Rapat Koordinasi pelayanan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus terkait pembatasan hari rawat pasien bertempat di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin (16/12/2024).
Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTT dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang.
" Rapat Koordinasi ini kami lakukan karena beberapa alasan, pertama, terdapat keluhan Pasien JKN terkait pembatasan hari rawat inap pada pelayanan rumah sakit. Keluhan tersebut menjadi permasalahan berulang yang diinformasikan kepada Ombudsman pada Tahun 2024," ujar Darius.
Ditambahkan lagi hal selanjutnya ialah Persetujuan pemulangan pasien rawat inap dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) diterbitkan terhadap Pasien JKN dalam kondisi terpasang alat bantu pernapasan dan pendarahan pasca operasi.
Lalu terdapat upaya keberatan dari pasien/keluarga saat menerima pemberitahuan pemulangan/persetujuan DPJP, namun pasien tetap dipulangkan. Terhadap keluhan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan beberapa langkah tindak lanjut berupa; berkoordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan, menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien bahwa pemulangan pasien merupakan pertimbangan dokter penanggungjawab berdasarkan indikasi medis dan menyarankan pasien untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada internal rumah sakit/ petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Editor : Sefnat Besie