get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasi Pidsus Kejari TTU: Kasus Korupsi Dana Desa Nonotbatan Menunggu Penetapan Hari Sidang

Hakim Bebankan Eks Bendahara Desa Nonotbatan Uang Pengganti Rp34,8 Juta dan Denda Rp50 Juta

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB
header img
Kasus korupsi dana Desa Nonotbatan. Foto : Ilustrasi

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama 1 tahun akan diberlakukan.

Terkait dengan putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dengan demikian, eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut