Hakim Bebankan Eks Bendahara Desa Nonotbatan Uang Pengganti Rp34,8 Juta dan Denda Rp50 Juta
Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama 1 tahun akan diberlakukan.
Terkait dengan putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dengan demikian, eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan.
Editor : Sefnat Besie