get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasi Pidsus Kejari TTU: Kasus Korupsi Dana Desa Nonotbatan Menunggu Penetapan Hari Sidang

Hakim Bebankan Eks Bendahara Desa Nonotbatan Uang Pengganti Rp34,8 Juta dan Denda Rp50 Juta

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB
header img
Kasus korupsi dana Desa Nonotbatan. Foto : Ilustrasi

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan Tahun Anggaran 2016 hingga 2020 dengan terdakwa Ruben Arkadius Tahoni, Kepala Desa, dan Florida Oktaviana Seran, mantan bendahara desa, digelar pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sidang yang dimulai pada pukul 11.15 WITA ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sarlota Suek (Ketua Majelis), Sutarno dan Lizbet Adelina (Anggota), dengan dihadiri pula oleh Panitera Pengganti Dian Rahmawati dan Alfonsius Hoinbala, serta Penuntut Umum Andrew Keya dan Hendrik Tiip.

Kejari TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Pidsus Andrew P. Keya, mengungkapkan bahwa putusan perkara ini terkait dua terdakwa, yaitu Ruben Arkadius Tahoni dan Florida Oktaviana Seran, dengan nomor perkara 38.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG untuk Tahoni dan 39.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG untuk Seran.

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Florida Oktaviana Seran yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidiari Penuntut Umum.

Dalam putusan tersebut, Seran dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar, Seran akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp34.892.500, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut," tegasnya.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama 1 tahun akan diberlakukan.

Terkait dengan putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dengan demikian, eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut