Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Musnahkan Barang Bukti dari 34 Perkara

Senin, 09 Desember 2024 | 11:42 WIB
  • author Isto Santos
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Musnahkan Barang Bukti dari 34 Perkara
Kejari TTU, Firman Setiawan memberikan sambutan sebelum barang bukti dimusnahkan. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan memotong menggunakan mesin pemotong besi barang bukti yang telah dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang hasil tindak pidana, seperti senjata tajam, pakaian, kayu, barang elektronik, hingga minuman keras dan senjata api rakitan.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan berupa, pisau yang masih terdapat bercak darah, kunci ring, kayu, celana dan baju berbagai warna serta motif, yang berasal dari pelaku tindak pidana serta senjata api rakitan, peluru, dan berbagai alat yang digunakan dalam pelanggaran hukum.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut