KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan memimpin pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, 9 Desember 2024. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri TTU dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kodim TTU, Polres TTU, Pengadilan Negeri, kejaksaan Negeri setempat, serta sejumlah awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 111 buah, yang berasal dari 34 perkara berbeda.
Sebagian barang bukti seperti senapan angin jenis PCP dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong sedangkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri TTU untuk menegakkan hukum dan membersihkan barang bukti yang tidak diperlukan lagi, sekaligus memastikan bahwa proses hukum telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana di wilayah TTU.
Kejari TTU juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
Editor : Sefnat Besie