Sikka, iNewsTTU.id – Masyarakat Kabupaten Sikka, NTT mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu Sikka dalam menangani dugaan pelanggaran selama proses Pemilukada 2024.
Tuntutan ini muncul setelah laporan yang diajukan kepada Bawaslu Sikka terkait praktik politik uang dan pemberian bantuan materi pada masa tenang tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Pada 26 November 2024, beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilukada di Sikka, termasuk keterlibatan pendukung salah satu pasangan calon dalam praktik money politics, disampaikan kepada Bawaslu Sikka.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyerahan uang sebesar Rp 15 juta oleh utusan paslon tertentu kepada pengurus PCNU Sikka pada 25 November 2024, yang disertai dengan permohonan doa dan dukungan untuk calon tersebut.
Namun, Bawaslu Sikka memutuskan untuk menghentikan proses tindak lanjut dengan alasan tidak adanya bukti yang cukup. Keputusan ini menuai protes keras dari masyarakat yang merasa bahwa tindakan tersebut merusak integritas demokrasi di Kabupaten Sikka.
Sebagai bentuk protes, masyarakat berencana melakukan aksi massa dengan menduduki kantor Bawaslu dan KPUD Kabupaten Sikka pada pekan depan.
Mereka juga mendesak Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu RI untuk turun tangan dan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
"Pemilukada seharusnya menjadi ruang untuk memilih pemimpin yang berintegritas. Kami tidak bisa tinggal diam melihat proses demokrasi ini dicederai dengan praktik kotor," ujar salah seorang perwakilan masyarakat, Frederich Fransiskus Baba Djoedye biasa disapa Nong Irfan.
Masyarakat Sikka berharap agar pelanggaran yang dilaporkan dapat diselidiki secara serius dan agar proses pemilukada dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum pemilu yang adil dan terbuka.
Editor : Sefnat Besie