KUPANG, iNewsTTU.id – Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, mengungkapkan motif di balik tragedi tragis yang menimpa MM (41), yang dibakar oleh suaminya, GS (35), pada 27 November 2024. Korban akhirnya meninggal dunia pada 1 Desember 2024 akibat luka bakar parah yang dideritanya.
“Kemarin siang, korban penganiayaan hingga pembakaran dinyatakan meninggal dunia karena komplikasi akibat luka bakar di sekujur tubuh,” ungkap Kombes Aldinan, Senin (2/12/2024) pagi.
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pertengkaran hebat antara pasangan tersebut setelah pulang dari mencoblos dalam Pilkada.
Dalam keadaan marah, GS menyiramkan minyak tanah ke tubuh MM lalu membakarnya di hadapan anak mereka. Korban yang mengalami luka bakar parah berteriak meminta pertolongan, dan para tetangga segera datang untuk menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit.
“Upaya pertolongan oleh tetangga sekitar dengan membawanya ke rumah sakit untuk segera mendapat pertolongan medis dan pengobatan," jelasnya.
Namun, luka bakar yang diderita MM sangat parah, dengan sekitar 90% tubuhnya terbakar, dan korban akhirnya meninggal dunia pada 1 Desember 2024 akibat komplikasi.
Penyidik telah menetapkan GS sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi, dan GS kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Kupang Kota. GS dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 dan 3 serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Motif dari tindakan keji tersebut diduga berkaitan dengan masalah utang piutang dan ketersinggungan tersangka terhadap korban. Kombes Aldinan menyebutkan bahwa korban meminjam uang tanpa sepengetahuan GS, yang merasa tidak dihargai sebagai pasangan hidup.
Selain itu, sering terjadi pertengkaran di rumah mereka, yang semakin memperburuk hubungan di antara keduanya. Ada juga rasa cemburu yang dimiliki oleh tersangka terhadap korban.
“Korban meminjam uang tanpa sepengetahuan tersangka, sehingga sebagai pasangan hidup, tersangka merasa tidak dihargai, serta adanya rasa cemburu tersangka terhadap korban. Selain itu juga sering terjadi perselisihan dan pertengkaran di rumah mereka,” tambahnya.
Anak korban, yang menyaksikan langsung kejadian mengerikan tersebut, kini mendapat pendampingan psikologis atau trauma healing untuk membantu mengatasi dampak mental dari peristiwa itu.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahkan mengklaim bahwa korban berusaha bunuh diri.
Namun, penyelidikan terus dilakukan, dan keterangan saksi-saksi yang ada akhirnya mengarah pada kesimpulan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh GS.
Meskipun tersangka dan korban belum menikah secara sah, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut, untuk memastikan hukuman yang lebih maksimal bagi tersangka.
Barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian korban, korek api, jerigen minyak tanah, dan kain gorden.
“Kami masih dalami adanya unsur-unsur perencanaan, agar bisa menjerat tersangka dengan ancaman hukuman yang lebih maskimal karena perbuatan yang tidak manusiawi ini,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie