Selain membatalkan penetapan tersangka, majelis hakim juga memerintahkan agar penyidikan terhadap Andreas Nahak dihentikan dan harkat serta martabatnya dikembalikan.
Jeremias F. Bani, S.H. dan Dominikus G. Boymau, S.H., selaku pengacara Andreas Nahak, mengapresiasi putusan tersebut. Menurut mereka, putusan hakim sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang objektif serta sesuai dengan hukum," ujar Jeremias F. Bani.
Jeremias menambahkan, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa bukti yang cukup dan berkualitas. "Penetapan tersangka ini tidak didukung oleh bukti yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Ini adalah pelanggaran prosedur yang serius," tegasnya.
Senada dengan itu, Dominikus G. Boymau menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dikeluarkan lebih dulu, baru kemudian penyidik mencari bukti. "Ini jelas cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie