get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu TTU Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana dalam Pilkada 2024

Masa Tenang Pilkada 2024 Berpotensi Terjadi Praktik Politik Uang di Kabupaten TTU

Selasa, 26 November 2024 | 03:02 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Martinus Kolo juga menegaskan bahwa siapa saja yang terbukti terlibat dalam politik uang, baik pemberi maupun penerima, akan dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran uang atau barang yang bertujuan memengaruhi pilihan mereka.

"Jadi kita harap masyarakat juga berhati-hati dalam menerima yang namanya politik uang," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut