Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Jenis Sanksi menanti Plt Camat Insana Barat usai Percakapan Viral di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu TTU Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Selasa, 26 November 2024 | 04:09 WIB
  • author Isto Santos
Bawaslu TTU Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada 2024 Bisa Dipidana
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik politik uang (money politics) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, dalam masa tenang yang berlangsung sebelum hari pemungutan suara, para pengawas pemilu justru semakin intensif melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan politik uang yang dapat merusak integritas proses pemilihan.

"Aturan regulasi memberi kesempatan kepada pemilih untuk merefleksikan pilihan mereka dengan tenang. Namun, di masa tenang ini, kami sebagai penyelenggara, terutama pengawas pemilu, justru tidak bisa tenang," ujar Martinus Kolo pada Senin (25/11/2024).

Martinus mengungkapkan bahwa masa tenang seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sah, seperti memberikan uang atau imbalan lainnya untuk memperoleh suara.

"Karena masa tenang itu bisa saja berpotensi terjadinya money politics. Ada juga para pihak yang dilarang itu berkeliaran kemudian mempengaruhi pemilih," ungkapnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut