Menurutnya, jika pegawai menggunakan bank lain, maka transaksi harus dilakukan melalui proses transfer antar bank yang akan dikenakan biaya administrasi.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat lebih memberdayakan Bank NTT, sebagai bank daerah yang turut mendukung kelancaran administrasi keuangan pemerintah daerah.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemda TTU untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah serta memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
"Jadi memang wajib semua ASN, PPPK, PTT memiliki rekening bank NTT, karena itu juga banknya pemda sehingga kita lebih berdayakan pemanfaatan jasa bank pemda," jelasnya.
Peraturan ini diharapkan akan dapat diimplementasikan secara lebih luas dalam waktu dekat, dengan tujuan utama untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan dan modern.
Editor : Sefnat Besie