KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluarkan Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 85 Tahun 2024 yang mengatur transaksi keuangan non-tunai di lingkup pemerintah daerah.
Kebijakan ini berlaku mulai November 2024, sesuai dengan surat edaran Nomor BKAD. 900.1.3.5/X/10/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU.
Kepala BKAD TTU, Eduardus Usboko, menjelaskan bahwa PerBup ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pembayaran, terutama untuk beberapa item belanja yang sudah mulai diterapkan dalam sistem pembayaran non-tunai, seperti pembayaran untuk telepon, listrik, air, perjalanan dinas, pembayaran honor, belanja hibah, hingga bantuan sosial (bansos).
"Dengan menggunakan sistem non-tunai, pembayaran langsung masuk ke rekening yang terdaftar, sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam perhitungan atau transaksi tunai," ujar Eduardus saat ditemui di Kantor DPRD TTU pada Kamis (14/02/2024).
Editor : Sefnat Besie