get app
inews
Aa Read Next : Kasat Reskrim Polres TTU Ungkap Kronologi Kematian Yanuarius Banu, Korban Dipukul dengan Batu

Yohanes Pakael Terancam 10 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Pesta Berdarah di Desa Nian

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyatakan bahwa atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 2 UU KUHP.

"Ancaman hukuman bagi pelaku berdasarkan pasal tersebut adalah paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya, Rabu (30/10/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut