Kabidhumas juga mengatakan bahwa Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.
"Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP. Setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP"jelasnya.
Sebagaimana diketahui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie