Turut hadir dalam Rapat, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani beserta perangkat daerah terkait. Fitrinita menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
"Kami berterima kasih atas kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, sehingga Rancangan Peraturan Bupati yang telah kami ajukan harmonisasi kemudian dinyatakan harmonis”, kata Fitrinita.
Hadir pula dalam rapat, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Solidaman Plaituka, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Nurmiyanti Ibrahim.
Berdasarkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, Yunus mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas secara substansi agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan perlu mencantumkan lampiran terkait hasil evaluasi jabatan, serta ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 disesuaikan dengan undang-undang tentang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil negara. Adapun terhadap Rancangan Peraturan Bupati terkait pajak dan retribusi agar diatur dalam satu Rancangan Bupati Sikka tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Seluruh Rancangan Peraturan Bupati Sikka juga perlu dilakukan penyesuaian terhadap aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, ujar Yunus.
Editor : Sefnat Besie