get app
inews
Aa Read Next : Kabur 11 Hari dari Lapas Kelas IIA Kupang, Napi Kasus Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap Kembali

Tujuh Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sikka Dinyatakan Harmonis

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:59 WIB
header img
Tujuh rancangan Peraturan Bupati Sikka harmonis. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Marciana dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi. Foto : Ist

MAUMERE,iNewsTTU.id-Kepala Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menyatakan 7 Rancangan Peraturan Bupati Sikka harmonis. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Marciana dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi.

“Tujuh Rancangan Peraturan Bupati Sikka dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan”, ucap Marciana, Rabu (16/10/2024).

Dalam rapat tersebut, Marciana menyampaikan pula penghargaan dan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka beserta jajaran yang telah taat asas melaksanakan ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Judul Rancangan Peraturan Bupati Sikka yang dinyatakan harmonis meliputi Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah Perkotaan Maumere Tahun 2023-2043, Integrasi Kartu Sikka Sehat ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penyelenggara dan Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025, dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain keenam judul Rancangan Peraturan Bupati Sikka tersebut, terdapat enam judul Rancangan Peraturan Bupati Sikka lainnya yang dinyatakan harmonis setelah digabung menjadi satu judul Rancangan, yaitu Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Judul-judul Rancangan Peraturan Bupati Sikka yang dijadikan satu rancangan meliputi Pajak Daerah, Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum, Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha, Pelaksanaan Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Parkir Berlangganan, dan Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Turut hadir dalam Rapat, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani beserta perangkat daerah terkait. Fitrinita menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

"Kami berterima kasih atas kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, sehingga Rancangan Peraturan Bupati yang telah kami ajukan harmonisasi kemudian dinyatakan harmonis”, kata Fitrinita.

Hadir pula dalam rapat, yaitu  Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Solidaman Plaituka, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Nurmiyanti Ibrahim. 

Berdasarkan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, Yunus mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas secara substansi agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan perlu mencantumkan lampiran terkait hasil evaluasi jabatan, serta ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 disesuaikan dengan undang-undang tentang Nomor 20 Tahun 2023 tentang  Aparatur Sipil negara. Adapun terhadap Rancangan Peraturan Bupati terkait pajak dan retribusi agar diatur dalam satu Rancangan Bupati Sikka tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Seluruh Rancangan Peraturan Bupati Sikka juga perlu dilakukan penyesuaian terhadap aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam  Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, ujar Yunus.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut