get app
inews
Aa Text
Read Next : RUPS LB Perpanjang Jabatan Plt Dirut Bank NTT hingga Penetapan Dirut Definitif

Bank DKI dan Bank NTT Sepakat Bergabung dalam Satu Kelompok Usaha

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:24 WIB
header img
Bank DKI, salah satu bank milik pemerintah daerah DKI Jakarta, akan bergabung dengan Bank NTT dalam sebuah kelompok usaha bank (KUB).(Foto M Mahfud)

JAKARTA, iNewsTTU.id – Bank DKI, salah satu bank milik pemerintah daerah DKI Jakarta, akan bergabung dengan Bank NTT dalam sebuah kelompok usaha bank (KUB). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kedua bank dan meningkatkan layanan perbankan di wilayah masing-masing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau atas rencana ini. Dengan bergabungnya Bank DKI dan Bank NTT, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan kekuatan modal kedua bank.

Bank NTT akan melakukan aksi korporasi berupa rights issue, yaitu menerbitkan saham baru. Saham baru ini akan diambil alih oleh Bank DKI, sehingga Bank DKI akan menjadi pemegang saham terbesar kedua di Bank NTT setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tujuan utama dari pembentukan kelompok usaha bank ini adalah untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dengan bergabung dalam satu kelompok, kedua bank dapat lebih mudah memenuhi persyaratan modal tersebut.

Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, menyatakan bahwa pihaknya optimistis kerjasama ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kedua bank maupun masyarakat. "Kami menargetkan proses integrasi ini dapat selesai pada akhir tahun 2024," ujar Agus.

Plt Direktur Utama Bank NTT, Johanis Landu Praing, juga menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, dengan bergabung dengan Bank DKI, Bank NTT akan mendapatkan dukungan yang lebih kuat dalam mengembangkan bisnisnya.

OJK memastikan bahwa pembentukan kelompok usaha bank tidak akan mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan kelompok usaha bank (KUB) adalah untuk memperkuat permodalan bank-bank daerah.

Dengan adanya kelompok usaha bank, diharapkan dapat meningkatkan daya saing bank-bank daerah dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut