get app
inews
Aa Read Next : Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit Naik Tahap Penyidikan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Kanisius Faimnasi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 07:32 WIB
header img
Tersangka Kanisius Faimnasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKP Mohammad Mukhson, melalui Banit Laka Lantas Polres TTU, Bripka Yohanes Don Bosco Naisali, mengumumkan bahwa Kanisius Faimnasi, pengendara pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8126 DL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Jesika Mako Usfinit (22).

Penetapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/36/X/2024/SPKT-SAT.LANTAS/RES.TTU/POLDA NTT  tertanggal 3 Oktober 2024.

"Kita sudah tetapkan saudara Kanisius Faimnasi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang mahasiswi Unimor berinisial JMU tewas," ungkap Bripka Don Bosco, Kamis (10/10/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut