Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit Diserahkan ke Kejari TTU
Advertisement . Scroll to see content

Kanisius Faimnasi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 07:32 WIB
  • author Isto Santos
Kanisius Faimnasi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit
Tersangka Kanisius Faimnasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKP Mohammad Mukhson, melalui Banit Laka Lantas Polres TTU, Bripka Yohanes Don Bosco Naisali, mengumumkan bahwa Kanisius Faimnasi, pengendara pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8126 DL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Jesika Mako Usfinit (22).

Penetapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/36/X/2024/SPKT-SAT.LANTAS/RES.TTU/POLDA NTT  tertanggal 3 Oktober 2024.

"Kita sudah tetapkan saudara Kanisius Faimnasi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang mahasiswi Unimor berinisial JMU tewas," ungkap Bripka Don Bosco, Kamis (10/10/2024).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut