get app
inews
Aa Read Next : Jasa Raharja Kabupaten TTU Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kiupukan

Ayah Jesika Usfinit Terima Santunan dari Jasa Raharja, Korban Laka Lantas di Kiupasan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:45 WIB
header img
Ayah Jesika Usfinit (tengah) terima santunan dari Jasa Raharja. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Komang menjelaskan bahwa Jasa Raharja menyediakan berbagai jenis perlindungan, termasuk penggantian biaya perawatan, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

"Sedangkan untuk kasusnya Jesika, korban sebenarnya kalau dilihat dari kronologis kecelakaan sebenarnya sudah mengendarai kendaraan pada jalur yang sesuai atau tepat," tambahnya.

Ia menjelaskan, santunan meninggal dunia yang diterima Jesika sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah Rp50 juta. Sementara itu penggantian biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juta.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut