KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kecelakaan lalu lintas fatal di Jalan Raya Trans Timor, tepatnya di Kiupasan, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah kendaraan pick up dan sepeda motor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA. Namun usai kejadian tersebut pengemudi diketahui melarikan diri meninggalkan kendaraannya di TKP.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menjelaskan kronologi kejadian. Kendaraan pick up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8126 DL, yang dikemudikan oleh Kanisius Faimnasi, melaju dari arah Atambua menuju Kefamenanu.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika hendak melewati tikungan kanan halus, ban belakang sebelah kiri kendaraan keluar dari badan jalan.
Hal itu mengakibatkan pengemudi kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Jesika Mako Usfinit. Dampak tabrakan tersebut membuat sepeda motor terseret sejauh kurang lebih 17 meter.
Setelah kejadian, Kanisius Faimnasi segera meninggalkan tempat kejadian. Namun, akibat tabrakan tersebut, Jesika Mako Usfinit dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak Sat Lantas Polres TTU segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, mencatat identitas saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk penanganan lebih lanjut.
Menjelang malam harinya, sekitar pukul 18.00 Wita, Kanisius Faimnasi akhirnya menyerahkan diri ke Polres TTU.
"Pengemudi pick up hitam menyerahkan diri ke Polres TTU pada Kamis (03/10/24) sore sekitar pukul jam 18:00 WITA," ungkapnya, Jumat (04/10/2024).
Editor : Sefnat Besie