SOE, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelar ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi pada LPP RSPD SoE Unit Radio. Kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk tahun anggaran 2022 ini resmi dihentikan.
Samuel Otnial Sine, Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Selatan, menjelaskan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena kerugian negara sebesar Rp 209 juta telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait. Meskipun 30 saksi telah diperiksa, penyidik menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini tergolong kecil.
Selain itu, kekurangan volume pekerjaan yang teridentifikasi oleh tim ahli teknik juga telah dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa.
Kejaksaan menegaskan bahwa prioritas utama adalah pengembalian uang negara, bukan penegakan hukum yang mengarah pada penahanan.
MOU antara Kejagung dan Kapolri menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara dalam waktu 60 hari, menunjukkan pendekatan baru dalam penanganan kasus korupsi yang lebih mengedepankan pemulihan aset.
Editor : Sefnat Besie