get app
inews
Aa Read Next : PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Jaksa Eksekusi dr. Wayan ke Rutan setelah Putusan Incracht Kasus Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu

Kamis, 19 September 2024 | 08:12 WIB
header img
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi terhadap dr. I Wayan Niartai Rutan Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Hari ini, katanya, dr. I Wayan Niarta menyatakan siap menjalani proses hukum, sehingga eksekusi dapat dilanjutkan. Ia dijatuhi hukuman pidana badan selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp219.177.980, yang telah dibayarkan pada 22 Februari 2024 dan disetorkan ke kas negara.

"Terhadap uang pengganti tersebut, terpidana telah membayarnya pada tanggal 22 Februari 2024 dan telah kami setorkan ke kas negara pada saat itu juga," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut