KUPANG, iNewsTTU.id – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil menangkap AM, terduga pelaku pembunuhan Bastian Sakol (68) di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada hari Minggu (15/09/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
AM, yang diduga menganiaya Bastian Sakol di kebun jagung miliknya di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, pada Sabtu siang (14/9/2024), sempat melarikan diri setelah aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengonfirmasi bahwa AM sudah diamankan di Polres Kupang setelah ditangkap di Kotabes. Pasca kejadian, tim Resmob Polres Kupang segera melaksanakan pengejaran berdasarkan perintah tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kupang usai ditangkap tim Resmob di Kotabes, Kecamatan Amarasi," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono bersama tim Resmob langsung bergerak untuk mengejar terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Pengejaran dimulai dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Di rumah salah satu warga di Desa Oesao, tim Resmob menemukan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan terduga pelaku dalam menganiaya korban.
Pengejaran terus berlanjut hingga dini hari. Pada pukul 01.00 WITA, tim Resmob menerima informasi bahwa AM berada di Kotabes, Kecamatan Amarasi.
Tim Resmob kemudian berhasil menangkap AM dan membawanya ke Polsek Amarasi untuk proses interogasi awal. Selama pemeriksaan, sejumlah barang bukti yang dibawa terduga pelaku juga disita.
Editor : Sefnat Besie