get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Kasi Pidsus Kejari TTU: Kasus Korupsi Dana Desa Nonotbatan Menunggu Penetapan Hari Sidang

Kamis, 05 September 2024 | 16:35 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021 kini telah memasuki tahap baru.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU yang dipimpin oleh Ridhollah Agung, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, (05/09/2024).

Pelimpahan ini mencakup berkas perkara dan surat dakwaan untuk kedua terdakwa, yaitu RAT dan OFS. Selain itu, juga disertakan barang bukti sebanyak 108 item, yang meliputi dokumen dan barang bernilai ekonomis lainnya.

Surat pelimpahan yang dikeluarkan adalah Nomor B-1218,1220/P.3.12/Ft.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024.Pelimpahan berkas tersebut diterima langsung oleh Lodia Adu, petugas PTSP di PN Kupang.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar.

"Setelah pelimpahan ini, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk melanjutkan proses persidangan," kata Andrew P. Keya.

Sementara itu, kedua terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu sambil menunggu keputusan mengenai penetapan penahanan yang akan dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut