get app
inews
Aa Read Next : Marciana Djone Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Fehan Malaka

Ombudsman dan Itwasda Polda NTT Diskusi Penanganan Pungutan Liar

Selasa, 03 September 2024 | 08:04 WIB
header img
Darius Beda Daton ( Kiri) berdiskusi bersama tim Itwasda Polda NTT. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT di ruang kerjanya, Senin (2/9/2024). Kepada media ini Selasa, ( 3/9/2024) Darius mengatakan pertemuan tersebut untuk berdiskusi banyak hal khususnya permasalahan pungutan liar yang merebak di berbagai sektor layanan publik.

" Kepada tim Irwasda saya menyampaikan potensi-potensi rawan pungutan liar dan berbagai hambatan lain di seluruh sektor layanan publik yang melibatkan aparatur negara, hal mana seharusnya aparatur tersebut menjadi pelayan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah. Termasuk keluhan terkait kelangkaan BBM di berbagai daerah dan penyimpangan peruntukan BBM Bersubsidi," Ujar Darius.

Darius juga menyampaikan Potensi-potensi pungutan liar di berbagai instansi dengan modusnya masing-masing dan iapun  menyampaikan harapan agar tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di seluruh Polres dapat berupaya maksimal mencegah atau melakukan penindakan bilamana tindakan pembinaan tidak menimbulkan efek jera.

" Pungutan liar di sektor layanan publik jangan dianggap hal sepele karena meskipun nilainya kecil, pungutan liar di berbagai sektor tersebut akan menimbulkan efek lain seperti terhambatnya distribusi logistik antar daerah hingga menimbulkan lonjakan harga-harga kebutuhan pokok di tingkat masayarakat. Sebab para pengguna jasa akan menghitung seluruh biaya pungutan tidak resmi tersebut dan dikonversi ke harga-harga barang yang dijual ke masyarakat," tambahnya.

Darius menambahkan itulah sebabnya Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Jika pungutan liar terus terjadi di depan mata kita tanpa kita cegah dan tindak, akan menjadi pertanyaan masyarakat, untuk apa tim satgas saber pungli yang dibentuk presiden di seluruh kabupaten/kota.

"Dampak besar yang akan timbul kemudian adalah ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu sangat diharapkan Satgas Saber Pungli di seluruh kabupaten/kota berperan aktif mencegah dan menindak tegas pungutan liar dan bukan menjadi bagian dari pungutan liar itu sendiri. Terima kasih kepada Irwasda Polda NTT yang telah mengirim tim untuk diskusi ini," tutup Darius.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut