get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Ruth Diana Laiskodat : Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tidak Boleh ada Mediasi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:21 WIB
header img
Kiri ke kanan : France Tiran ( Kabid Perlindungan Khusus Anak), Ruth Diana Laiskodat ( Kadis DP3AP2KB) Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata dan Psikolog Klinis, Zerlinda Christine Aldira Sanam. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat mengatakan, perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan baik itu fisik, psikis, pelecehan maupun pemerkosaan dan kekerasan lainnya, harus berani melaporkan kejadian yang dialaminya agar pelaku kejahatan tersebut, dapat dijerat secara hukum dan perempuan tersebut menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dan perempuan atau anak- anak lain di luar sana.

Hal ini disampaikannya saat kegiatan  Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang berlangsung di gedung Gereja GMIT Benyamin Oebufu, Kamis (29/8/2024).

" Dimanapun saya berada dan diberi kesempatan bicara, saya selalu tegas mengatakan jika ada perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan, baik itu fisik, psikis, pelecehan maupun pemerkosaan, sodomi dan lainnya, harus berani melaporkan kejadian yang dialaminya supaya pelaku yang melakukan kejahatan itu, dapat dipidana dan perempuan atau anak tersebut menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dan sesama yang lain di luar sana agar tidak mengalami kejadian serupa," ujarnya.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang mendesak harus diselesaikan. Korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual kerap kesulitan melaporkan dan menyuarakan apa yang dialami.

"Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh ada mediasi, dan para korban dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh KemenPPA yaitu SAPA129 atau WhatsApp 08211-129-129. Selain itu juga dapat melaporkan melalui UPTD PPA Provinsi NTT yang berada di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT," tegas Ruth.

Adapun jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh UPTD PPA Provinsi NTT sampai tanggal 19 Agustus 2024 ialah 227 kasus, yakni KDRT fisik, KDRT Psikis, penelantaran, pemerkosaan, persetubuhan, pelecehan seksual, perdagangan orang dan anak berhadapan dengan hukum.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut