KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan santunan kepada dua korban kecelakaan lalu lintas yang berlangsung di Kantor Samsat Kabupaten TTU pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Santunan tersebut diberikan kepada keluarga korban Yohanes Gunawan Adin (27) dan Ewaldo Andreas Moensaku (19), serta disaksikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres TTU, Aiptu Alfons Hurin.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten TTU, Komang, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Jadi besarnya santunan duka sesuai dengan undang-undang yaitu sebesar Rp50 juta. Khusus untuk yang mengalami luka-luka di Kabupaten TTU ini, kami sudah bekerjasama dengan RSUD Kefamenanu maupun Rumah Sakit Leona Kefamenanu," ungkap Komang, Rabu (14/08/2024).
Komang menambahkan, dalam kasus ini, jika korban dirawat di RSUD Kefamenanu atau Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Jasa Raharja akan menerbitkan jaminan untuk menutupi biaya perawatan hingga Rp20 juta.
Editor : Sefnat Besie