Terkait proses hukum, Arif menambahkan pihaknya hanya bisa memberikan edukasi dan sanksi administrasi, namun bila yang menangani adalah Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, maka bisa dikenakan proses pidana.
" Kalau dari aspek kekarantinaan, para pelaku pasti bisa dikenakan pidana karena ini tidak ada dokumen sama sekali, barang ini ( teripang_red) keluar harus dengan kuota yang telah ditetapkan jumlahnya selama setahun, ini dilakukan agar objek ini bisa lestari," Tambahnya.
Adapun Upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2miliar, karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal, bahkan pelaku penyelundupan yang masih ditelusuri identitasnya ini menyamarkan teripang ini sebagai spare part kendaraan bermotor untuk mengelabui petugas.
Editor : Sefnat Besie