KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Ir. H. Arief Mahmud mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mengungkap dalang dibalik kasus penyelundupan teripang susu asal NTT seberat 61 Kg yang ditaksir nilainya mencapai Rp. 130 Juta Rupiah yang berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024), Arif mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengungkap kasus penyelundupan teripang ini.
" Kita akan koordinasi dengan tim yang menjadi pintu masuk dan keluar, pada proses pengiriman barang baik udara ( Aviation Security_ red) dan laut, serta yang paling utama harus ada ijin edar dan pastinya ada kuota yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan harus dipatuhi, nah teripang susu yang ditemukan ini, walaupun tidak dilindungi namun masuk kategori apendix II menurut CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar dan masuk spesies yang terancam," Ujarnya.
Editor : Sefnat Besie