get app
inews
Aa Read Next : Jefri Riwu Kore dan Lusia Lebu Raya Daftar ke KPU Kota Kupang

4 Ranperda dan 1 Ranperbup termasuk KLA Kabupaten Ngada Dinyatakan Harmonis

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:05 WIB
header img
Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Ngada rampung termasuk Ranperda Kabupaten Layak Anak ( KLA). Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ngada, di Aula Kanwil, Jumat (19/07/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Alfian bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Petrus Ngabi beserta jajaran. 

Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Ada 4 ranperda dan 1 ranperbup yang akan dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2025-2045, Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, Ranperda  Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperbup Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023.

Marciana mengatakan, ranperda dan ranperbup harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka Ranperda dan Ranperbup akan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut