Medan, iNewsTTU.id – Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua ormas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Karo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Tragedi ini terjadi pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara.
Polisi mengungkapkan bahwa Bulang memiliki peran signifikan dalam peristiwa tersebut. Ia diketahui memberikan uang upah sebesar Rp 1 juta kepada dua eksekutor, RAS dan YT, setelah mereka melaksanakan pembakaran. “B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Sabtu (13/7/2024).
Selain memberikan upah, Bulang juga memerintahkan RAS dan YT untuk melakukan pembakaran rumah korban. Ia bahkan memberikan uang sebesar Rp 130 ribu untuk membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar. Kedua bahan bakar tersebut dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.
Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan bahan bakar tersebut ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi kejadian dan menjadi bukti penting dalam penyelidikan. “Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Rekaman CCTV di sekitar rumah korban juga merekam detik-detik sebelum dan sesudah pembakaran terjadi, menunjukkan kedua eksekutor mengendarai sepeda motor matik. “Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya,” tambah Hadi.
Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan dan pembunuhan. Penyelidikan yang mendalam dan pembuktian ilmiah oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Editor : Sefnat Besie