MANADO, iNewsTTU.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai PDI Perjuangan sebagai tersangka. Jeane Laluyan (JL) dari Dapil DPRD Provinsi Sulut Manado dan Hamdan Paneo (HP) dari Dapil DPRD Kota Manado, Wenang-Wanea, diduga terlibat dalam kasus politik uang.
Keduanya serta tim suksesnya menjadi tersangka setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (Ott) saat membagikan uang sehari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 13 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengonfirmasi bahwa ada dua laporan polisi dengan total enam tersangka. Empat di antaranya, dengan inisial JW, SH, RM, dan JL, terkait laporan nomor 92. Sementara FA dan HP terlibat dalam laporan nomor 93.
Proses hukum lima tersangka sudah mencapai tahap P21, menunggu penyerahan Tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sedangkan untuk tersangka JL, berkasnya masih dalam tahap P19 dan sedang dilengkapi petunjuk dari jaksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Kasus ini terkait money politik dan merupakan hasil pelimpahan dari Bawaslu. Tim Gabungan Kekayaan dan Keuangan Negara Daerah dan Umum (Gakkumdu) telah melakukan penelitian sebelumnya, melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Ditreskrimum Polda Sulut menegaskan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu memiliki prosedur khusus. Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang ini, memastikan bahwa semua berjalan sesuai koridor hukum.
Editor : Sefnat Besie