get app
inews
Aa Read Next : Staf SPBU di Kefamenanu Diduga Lakukan Pengisian BBM di Viber Saat Krisis Minyak di TTU

PMKRI Desak Pemda dan Polres TTU Segera Usut Penyebab Kelangkaan BBM di Kefamenanu

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:48 WIB
header img
Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo saat melakukan orasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Ketua Presedium PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo, menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat.

Haukilo menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap sepele karena berdampak signifikan pada perekonomian lokal, khususnya bagi masyarakat kecil.

"Pengusaha angkutan umum, termasuk roda dua, roda empat, dan roda enam, serta aktivitas pendidikan terganggu karena kelangkaan ini," ujarnya pada Selasa (02/07/2024).

Ia juga menyoroti kebisuan Bupati TTU, Juandi David dalam menghadapi permasalahan ini.

"Bupati TTU selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten ini sejauh ini,  kita tidak pernah dengar untuk buka suara terkait masalah ini. Jangan sampai saya mendunga Bupati TTU ingin membinasakan masyarakat TTU dengan caranya membisu di tengah masalah kelangkaan BBM yang terjadi di kabupaten ini," tegas Haukilo.

Menurut Haukilo, kelangkaan BBM disebabkan oleh pembatasan stok dari Depot Atapupu, yang mengakibatkan penumpukan BBM Non Subsidi di TTU. PMKRI mendesak Pemerintah TTU untuk segera menuntut pertanggungjawaban dari Depot Atapupu atas kebijakan ini.

"Pemerintah juga harus mendengarkan keluhan masyarakat terkait dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pemotongan stok BBM ini," tambahnya.

Haukilo mengkritik pelayanan di SPBU yang dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku, seperti melarang pengisian menggunakan wadah jerigen namun justeru pihak SPBU Kefamenanu sendiri melakukan pelanggaran dengan pengisian BBM pada penampung jenis viber yang lebih besar.

"Penumpukan ini terjadi karena pelayanan BBM di dalam SPBU itu tidak berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Aturannya melarang tidak melayani jerigen tapi melayani orang mengisi mengunakan viber dan aturan melarang melayani jerigen hanya sebatas slogan semata," pungkasnya.

PMKRI menekankan perlunya tindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar aturan serta terhadap individu yang membeli BBM tanpa izin resmi. Pihaknya mengancam akan mengorganisir demonstrasi besar-besaran jika permintaan mereka tidak dipenuhi dengan segera.

"Kami, PMKRI minta pihak Polres TTU untuk tertibkan pelayanan 3  SPPU yang ada di TTU ini dan juga tindak tegas oknum-oknum yang membeli BBM tanpa mengantongi izin. Apabila hal ini tidak segera diakomodir maka kami, PMKRI, tidak akan segan-segan turun ke jalan melakukan demostrasi besar-besaran," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak PMKRI juga berhasil mengambil rekaman video selama 7 detik serta sejumlah gambar yang memperlihatkan aktivitas staf SPBU Km.4 Kefamenanu yang sedang mengisi BBM menggunakan wadah jenis viber pada Selasa, (02/07/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut