get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanisius Faimnasi Menyerahkan Diri ke Polres TTU usai Tabrak Jesika Usfinit Hingga Tewas

Warga Keluhkan Tindakan Samsat TTU Diduga Tagih Pajak Kendaraan Rusak yang Terparkir di Rumah

Selasa, 11 Juni 2024 | 21:48 WIB
header img
Petugas Samsat TTU saat memeriksa pajak kendaraan (Foto: Istimewa).

"Banyak masyarakat yang belum mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak, dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor," tambahnya.

Sedangkan pada ayat (2), kendaraan bisa dihapus secara otomatis di data ERI (Electronic Registration and Identification) bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut