get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut, Mahasiswa Bawa Motor Ngebut Tabrak Pagar Rumah Warga Tewas Seketika

Marciana Tegaskan Anak yang Berkonflik dengan Hukum Berhak Mendapatkan Pendidikan yang Baik

Rabu, 05 Juni 2024 | 20:05 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Djone ( duduk tengah) bersama peserta Bimtek Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang bertempat di ballroom Swiss Belhotel Kupang, Senin (5/6/2024).

Dalam sambutannya mewakili Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Marciana menekankan pentingnya pendidikan bagi semua warga negara, termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Hal ini termasuk Anak dengan Hukum yang mempunyai hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya untuk mendapatkan pendidikan," jelas Marciana.

Marciana juga menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak dan Anak Binaan berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 dan pasal 85 menyatakan bahwa pendidikan bagi Anak tidak boleh terhenti selama menjalankan proses peradilan pidana dan LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan tersebut.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memikul amanat perundang-undangan tersebut untuk memberikan akses layanan pendidikan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum. Pendidikan bagi ABH tidak bisa disamaratakan dengan anak pada umumnya, terutama terkait kurikulum yang diterapkan. 

Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang tergolong memiliki ketidakmampuan dalam mengontrol diri sendiri dan memiliki gangguan emosional, perilaku, serta ketidakmampuan dalam memahami aspek hukum, sosial, lingkungan, dan teknologi. Sehingga, kurikulum pendidikannya seharusnya berbeda dengan anak atau siswa di sekolah lainnya," papar Marciana.

Marciana juga menegaskan bahwa anak termasuk kelompok rentan yang harus dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya adalah bagaimana anak berhadapan dengan hukum itu menjadi perhatian kita semua.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut