get app
inews
Aa Text
Read Next : Gavriel Novanto dan BAKTI Komdigi Serahkan Bantuan Internet pada Jemaat GMIT Imannuel Oesao

Kapolresta Kupang Kota Ungkap Kronologi Penangkapan Mahasiswa Asal Rote Ndao di Poltekes

Rabu, 05 Juni 2024 | 07:22 WIB
header img
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - ANP (23), seorang mahasiswa asal Rote Ndao, ditangkap oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota karena mencuri Handphone merk iPhone X milik Melanie Athalya Maniata di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang pada 21 Mei 2024 lalu.

Pelaku, yang berasal dari Londalusi, Kabupaten Rote Ndao, ditangkap pada Selasa (4/6/2024) petang di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah Kartu ATM Bank BCA dan satu buah Kartu SIM C.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan polisi diterima.

Informasi tentang identitas pelaku diperoleh saat penyelidikan, dan keberadaan pelaku berhasil dilacak. Anggota Jatanras kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku di Jalan Farmasi.

Pelaku diinterogasi intensif di lokasi penangkapan sebelum dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk menghindari kerumunan masyarakat yang semakin banyak berdatangan, yang dapat mengganggu proses interogasi dan keamanan di tempat kejadian.

Menurut kronologi kejadian, saat tiba di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang, pelaku melihat iPhone X di wastafel luar kampus dan berniat mencurinya.

Pelaku berpura-pura mencuci muka lalu mengambil handphone tersebut. Pelaku kemudian memantau situasi sekitar wastafel sebelum membawa pulang handphone itu saat merasa aman.

"Kemudian pelaku sempat menunggu di sekitar Wastafel untuk memantau situasi, selanjutnya pada saat pelaku merasa situasinya aman, langsung membawa pulang Handphone tersebut," ungkap Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung..

Handphone korban yang terkunci dengan PIN berhasil dibuka pelaku secara acak. Setelah menguasai handphone, pelaku juga membuka PIN ATM BCA korban dengan menebak berdasarkan tanggal lahir korban dan berhasil menarik uang tunai sebesar Rp700.000.

"Pelaku telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk secara berkala mengganti PIN handphone dan ATM serta tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan untuk mencegah kejadian serupa.

"Senantiasa waspada atas barang-barang berharga yang dibawa saat berada di tempat publik atau keramaian," ujar Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut