Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Insana Utara Olah Lahan Tidur Seluas 2.000 Meter Persegi untuk Dukung Ketahanan Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Asal Wini Tipu 2 Warga Belu Rp181 Juta dengan Janji Palsu Kerja di Imigrasi Kupang

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:05 WIB
  • author Isto Santos
Pasutri Asal Wini Tipu 2 Warga Belu Rp181 Juta dengan Janji Palsu Kerja di Imigrasi Kupang
Pasutri Wini Tipu Dua Warga Belu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah melakukan tahap kedua dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Gaspar Da Concesao dan Yuliana Beatrix Lake, terhadap dua warga Kabupaten Belu.

Kedua tersangka dan barang bukti berupa kwitansi telah dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban, Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere, mengalami kerugian total sebesar Rp181.500.000.

Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, menyatakan bahwa kedua korban berasal dari Atambua, Kabupaten Belu pada Senin, 27 Mei 2024.

"Korban Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian sebesar Rp81.500.000, sementara Tito Lelo Bere mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000," jelas Ipda Diknas.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut