Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dalami Kasus CV MS, Penyidik Kejari Sabu Raijua Sita Risalah Persidangan APBD 2017
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penggelapan Uang di Kabupaten TTU Alexander Lexi Seubelan Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 | 05:00 WIB
  • author Isto Santos
Tersangka Penggelapan Uang di Kabupaten TTU Alexander Lexi Seubelan Terancam 4 Tahun Penjara
Tersangka penggelapan uang di Kabupaten TTU, Alexander Lexi Seubelan (Foto: Istimewa).

Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan.

"Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip pada Selasa (28/05/2024).

Ia juga menambahkan, Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut