Operasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti STNK, baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi, TNKB, kaca spion, serta kelengkapan pengendara dan anggota Polri seperti SIM, helm SNI, KTA, dan sikap serta tampang personil Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota Polri serta mencegah perilaku menyimpang.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 23 personel Polres TTU terjaring pelanggaran dengan rincian 8 personel tidak memiliki atau membawa SIM A dan C, 5 kendaraan tidak membawa STNK, 6 kendaraan tidak terpasang TNKB, 4 kendaraan tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan lampu sein.
Editor : Sefnat Besie