SOE, iNewsTTU.id- Permasalahan bendungan Temef menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah terkait ganti rugi tanah warga, terbaru Forum Masyarakat Adat Korban Proyek Bendungan Nasional Temef melalui siaran pers kepada iNews.id, yang ditandangani koordinator Hernefer Baun, Minggu (19/5/2024) menagih janji pemerintah membayar uang ganti atas tanah mereka.
Bahwa sejak awal sebelum pembangunan dilakukan (dari tahun 2017), pihak Pemerintah Daerah baik dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Bupati maupun aparat Pemerintah yang melakukan sosialisasi terkait proses pembangunan proyek bendungan Temef ini. Pembangunan bendungan ini akan menggunakan lahan masyarakat yang cukup luas baik itu di dalam Konstruksi Proyek maupun sebagai lahan genangan air bendungan;
Dalam sosialisai disebutkan bahwa lahan masyarakat dari 3 (tiga) desa yaitu Desa Konbaki, Desa Oenino dan Desa Pene yang keseluruhannya berjumlah 430 bidang. Tanah-tanah ini sesuai janji Pemerintah akan dibayarkan baik itu tanah, pohon atau hasil bumi diatasnya serta makam/ kuburan yang ada diatasnya;
Bahkan dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten TTS (22/11/2018) disebutkan bahwa “Pemerintah Siapkan Dana Rp. 215 Milliar Lebih Untuk Ganti Rugi Tanah Rakyat”.
Editor : Sefnat Besie